KEPENASIHATAN
Suatu proses yang dilakukan di luar jadwal perkuliahan untuk membantu mahasiswa mencapai hasil belajar yang optimal sesuai dengan waktu yang ditentukan
DOSEN PENASIHAT AKADEMIK
Dosen tetap yang bertugas untuk memberikan bimbingan, petunjuk, nasihat dan persetujuan kepada sejumlah mahasiswa bimbingannya dalam menentukan mata kuliah yang akan diprogram disertai jumlah kredit yang akan diambil
TUJUAN KEPENASIHATAN
Membantu mahasiswa untuk:
a) menyesuaikan diri dengan kehidupan kampus
b) menemukan cara-cara belajar yang efektif
c) mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan studi
d) membangun berfikir positif
e) memprogram mata kuliah secara online
Kewajiban Dosen Penasihat Akademik (DPA)
a) melakukan kepenasihatan sesuai prosedur
b) membimbing sejumlah mahasiswa yang menjadi wewenangnya
c) mengevaluasi perkembangan hasil belajar mahasiswa
d) memberikan laporan tertulis tentang hasil kepenasihatan kepada Kaprodi -setiap akhir semester
e) menyetujui KRS mahasiswa dengan mengklik pada SIAKAD online
f) jika ada masalah akademik/non akademik yang tidak dapat diatasi dapat berkonsultasi dengan Kaprodi atau Sub-Unit Bimbingan dan Konseling Fakultas
Kewajiban Mahasiswa
a) konsultasi aktif dengan DPA
b) menaati hasil kepenasihatan
c) mengisi KRS secara online
d) mengajukan transkrip nilai untuk diverifikasi dan ditandatangani DPA
e) menjaga kerahasiaan kata sandi saat KRS online